Kota Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah menyusun aturan terkait tarif jasa yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler. adapun jasa yang di tawarkan oleh penyelenggara jaringan
Hal itu diungkapkan oleh Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Jasa ini termasuk voice, SMS, dan data. Kalau peraturan yang saat ini berlaku memang belum mencakup tarif data, dan akan segera di berlakukan mulai bulan ini
Ia pun melanjutkan, aturan yang susun ini adalah formulanya, bukan penetapan besaran tarif. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ataupun BRTI tidak punya kewenangan menetapkan tarif operator. Lebih detil lagi, di formula yang dimaksud ini, akan dapat dilihat komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan data.untuk membantu dalam komponen komponen nya
Yang terdiri atas biaya elemen jaringan, biaya operasional, termasuk promosi serta margin yang wajar, Direncanakan, aturan tarif jasa operator seluler ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) jadi peraturan nya yang membuat adalah menteri
Hal itu diungkapkan oleh Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Jasa ini termasuk voice, SMS, dan data. Kalau peraturan yang saat ini berlaku memang belum mencakup tarif data, dan akan segera di berlakukan mulai bulan ini
Ia pun melanjutkan, aturan yang susun ini adalah formulanya, bukan penetapan besaran tarif. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ataupun BRTI tidak punya kewenangan menetapkan tarif operator. Lebih detil lagi, di formula yang dimaksud ini, akan dapat dilihat komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan data.untuk membantu dalam komponen komponen nya
Yang terdiri atas biaya elemen jaringan, biaya operasional, termasuk promosi serta margin yang wajar, Direncanakan, aturan tarif jasa operator seluler ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) jadi peraturan nya yang membuat adalah menteri
loading...