Dua orang pria asal Carolina Selatan, Amerika Serikat dihadapkan ke pengadilan setelah foto mereka menyiksa seekor buaya tersebar di dunia maya.
Dalam foto yang viral di dunia maya itu, kedua pria tersebut terlihat mencekoki sekaleng bir ke mulut seekor buaya berukulan kecil.
Kynclek McConchie, juru bicara Departemen Lingkungan Hidup Carolina Selatan (SCDNR) mengatakan, foto-foto itu pertama kali muncul di SnapChat.
"Setelah muncul di SnapChat, orang-orang menyimpan foto itu lalu menyebarkannya ke Facebook," kata Kyndel.
Dia menambahkan, dalam foto-foto itu terlihat jelas hewan melata itu dipegang dengan cara yang tak benar.
"Dalam foto terlihat leher buaya itu dicengkeram dengan kuat. Bahkan di salah satu foto terlihat asap rokok ditiupkan ke mulut hewan itu," tambah Kyndel.
Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (24/5/2017), kedua pria itu kemudian menuangkan bir ke mulut buaya yang terbuka setelah leher hewan itu dicengkeram dengan kuat.
Setelah mengetahui hal tersbeut SCDNR melaporkan masalah itu ke polisi dan menuduh kedua orang itu menyiksa hewan liar.
Jika terbukti bersalah kedua orang itu bisa dikenai denda maksimal sebesar 300 dolar atau hampir Rp 4 juta.
Hewan ini dilindungi pemerintah federal yang hanya mengizinkan perburuan legal dan terbatas buaya dalam masa-masa yang sudah ditentukan. (The New York Post)
Dalam foto yang viral di dunia maya itu, kedua pria tersebut terlihat mencekoki sekaleng bir ke mulut seekor buaya berukulan kecil.
Kynclek McConchie, juru bicara Departemen Lingkungan Hidup Carolina Selatan (SCDNR) mengatakan, foto-foto itu pertama kali muncul di SnapChat.
"Setelah muncul di SnapChat, orang-orang menyimpan foto itu lalu menyebarkannya ke Facebook," kata Kyndel.
Dia menambahkan, dalam foto-foto itu terlihat jelas hewan melata itu dipegang dengan cara yang tak benar.
"Dalam foto terlihat leher buaya itu dicengkeram dengan kuat. Bahkan di salah satu foto terlihat asap rokok ditiupkan ke mulut hewan itu," tambah Kyndel.
Dalam insiden yang terjadi pada Rabu (24/5/2017), kedua pria itu kemudian menuangkan bir ke mulut buaya yang terbuka setelah leher hewan itu dicengkeram dengan kuat.
Setelah mengetahui hal tersbeut SCDNR melaporkan masalah itu ke polisi dan menuduh kedua orang itu menyiksa hewan liar.
Jika terbukti bersalah kedua orang itu bisa dikenai denda maksimal sebesar 300 dolar atau hampir Rp 4 juta.
Hewan ini dilindungi pemerintah federal yang hanya mengizinkan perburuan legal dan terbatas buaya dalam masa-masa yang sudah ditentukan. (The New York Post)
loading...